Gugatan merupakan salah satu dari banyak gugatan yang diajukan oleh dan terhadap Apple.
|
Uniknya, gugatan tersebut dilakukan setelah pekan sebelumnya Kodak menggugat Apple karena Kodak menuduh Apple telah melanggar hak cipta milik Kodak pada produk-produk Apple iPhone.
Adapun kamera milik Kodak yang diduga melanggar hak paten milik Apple antara lain adalah Kodak Z series (Z950, Z915, Z1085, Z1485IS), M series (M340, M341, M380, M381, M530, M550, MI033, MI093 IS), C series (C142, C180, C182, C190, C913), Kodak Slice, serta kamera video seri Zi6, Zi8, Zxl, dan Zx3 Playsport.
Seperti VIVAnews kutip dari AppleInsider, 21 April 2010, Kodak dituduh melanggar hak paten nomor 6.031.924 bertajuk ‘Computer vision system for subject characterization’ serta paten nomor RE38.911 bertajuk ‘Modular digital image processing via an image processing chain with modifiable parameter controls’.
Gugatan Apple ini merupakan salah satu dari banyaknya gugatan hukum yang sudah diajukan oleh dan terhadap Apple. Awal bulan ini, pihak berwajib setuju untuk menginvestigasi keberatan dari Apple terhadap HTC yang menduga ada pelanggaran paten pada sejumlah handset Google Android dan Windows Mobile HTC.
Apple juga pernah menuntut Nokia meski produsen asal Finlandia tersebut juga mengajukan tuntutan terhadap Apple.
Elan Microelectronics meminta pengadilan untuk memblokir impor dan penjualan produk-produk Apple karena dugaan pelanggaran paten seputar multi-touch pada layar sentuh yang hak ciptanya dimiliki Elan Microelectronics. Ketika itu Elan menyebutkan bahwa Apple secara sadar dan sengaja telah menggunakan teknologi mereka. (hs)
• VIVAnews