Nokia Tampar Apple Dengan Gugatan Hukum Paten Pada Perangkat iPhonenya

n96-nokia
Baru-baru ini Nokia telah mengajukan sebuah gugatan hukum terhadap pembuat iPhone Apple. Gugatan ini sendiri pasalnya untuk mengklaim bahwa pihak Apple telah melakukan 10 pelanggaran perangkat ponsel atas GSM Nokia, UMTS dan paten Wi-Fi.
Dalam sebuah siaran persnya, Nokia juga turut menyampaikan bahwa “hak paten tersebut mencakup data nirkabel, speech coding, keamanan dan enkripsi serta hal yang dilanggar oleh semua model iPhone Apple sejak perangkat iPhone yang diperkenalkannya pada kurun waktu 2007″.
Nokia sendiri menunjukkan bahwa sekitar 40 perusahaan lainnya juga melisensi paten yang sama saat ini. Dengan begitu, hal tersebut merupakan sesuatu yang mendasar untuk membuat pekerjaan ponsel berbasis GSM. Gugatan itu diajukan di Delaware, namun Nokia tidak menyatakan kerusakan tertentu yang sedang dicari-cari.