Pekanbaru (ANTARA News) – Walaupun Pekanbaru termasuk salah satu kota besar di Indonesia dengan Upah Minimun Kota (UMK) yang mencapai Rp1.055.000, namun saat ini masih ditemukan guru yang bergaji sebesar Rp72 ribu per bulan.
Guru malang tersebut bernama Drs Imam Maznan Ali, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Azzahidin yang terdapat di Jalan Hang Tuah Ujung, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dirinya mengaku sudah mengajar di daerah tersebut sejak enam bulan yang lalu. Begitu dirinya menerima gaji `pertama` ia hanya mendapatkan uang sebesar Rp144.000.
“Gaji ternyata tidak dibayarkan setiap bulan. Biasanya dirapel hingga dua bulan baru dibayarkan. Sehingga gaji pertama saya yakni Rp144.000, untuk dua bulan mengajar,” ujarnya di Pekanbaru, Senin.
Guru Alquran dan Hadist ini pada awalnya mengaku kaget, namun setelah diberitahu pihak yayasan dikarenakan terkendala keuangan, ia baru memakluminya. Padahal untuk biaya transportasinya saja, ia harus merogoh kocek mencapai Rp250 ribu perbulannya.
“Saya tinggal di Jalan Kereta Api, sementara sekolah berada di Jalan Hang Tuah Ujung. Kira-kira membutuhkan waktu mencapai setengah jam baru sampai di sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, mengapa ia masih bertahan dikarenakan menjadi guru adalah cita-citanya sejak kecil. Ditambah lagi ada kebanggaan dengan profesi guru. Terlebih lagi, seorang guru mampu menghasilkan murid yang menjadi orang penting di kemudian hari.
“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa cari serabutan termasuk menjadi penyuluh agama di lapas anak” ujarnya.
Ia mengharapkan adanya perhatian pemerintah terhadap guru swasta. Terlebih jika dibandingkan gaji guru negeri, gaji guru swasta jauh di bawahnya. Terlebih, ia juga menginginkan anak-anaknya untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Guru Swasta Pekanbaru Riau (PGSPR), Drs Sebastian Koti, membenarkan hal tersebut. Ia mengakui gaji guru swasta yang terdapat di Pekanbaru jauh di bawah gaji guru negeri. Ditambah lagi, pemerintah yang kurang memperhatikan guru swasta.
“Kami harap pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap guru swasta. Terlebih beban kerja antara guru swasta dan negeri sama, yakni mendidik muridnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Yuzamri Yakub mengatakan gaji guru swasta berasal dari yayasannya. Sampai saat ini, yang dibantu pemerintah hanya tunjangan fungsionalnya. Sementara tunjangan transportasi yang selama 2007 dan 2008 dinikmari guru swasta terpaksa dihapuskan karena tak sesuai dengan peraturan pemerintah.